[5] Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi dua : 1 | Dalam akad hutang piutang, apabila orang yang menghutangi menetap syarat harus ada jaminan berupa barang tertentu kepada orang yang berhutang |
---|---|
Misalnya Ahmad menjual rumahnya kepada Zaid dengan harga tertentu | Demikian pula apabila setelah merdeka, budak tersebut terbunuh sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah yang berhak menerima diyat dendanya |
Berkaitan dengan akad wakaf, apabila seseorang mewakafkan suatu barang disertai dengan syarat tertentu.
18Karena syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan tujuan awal pernikahan, baru sebatas menafikan hal-hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan berupa hak-hak isteri atas suaminya | Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak |
---|---|
Demikian pula apabila seseorang ingin membeli hewan ternak dan ia mensyaratkan kepada si penjual bahwa hewan yang akan ia beli tersebut produksi susunya banyak atau selainnya | Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal |
Misalnya seseorang yang ingin membeli budak dan ia mensyaratkan bahwa budak yang akan ia beli tersebut harus mempunyai keahlian tertentu, seperti bisa membaca dan menulis atau keahlian lainnya.
Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian | 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp |
---|---|
Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no | Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki sifat-sifat tertentu |
Ahmad mensyaratkan bahwa ia masih menempati rumah itu selama satu bulan sebelum diserahkan kepada Zaid.
10